Rabu, 05 September 2012

INFO PNS ACEH BESAR



       Dengan Blog ini penulis menginformasikan beberapa informasi yang menyangkut dengan kepegawaian untuk mendukung Pengembangan Karier PNS, Kewajiban dan Hak-Hak bagi PNS Daerah Kab. Aceh Besar maupun PNS yang berada diseluruh wilayah Indonesia yang tercinta ini. Adapun Kewajiban PNS dan Hak-Hak bagi PNS Daerah antara lain yang meliputi :

 1.    Disiplin PNS
 2.    Persyaratan Yang Berhubungan dengan Kepangkatan PNS yang meliputi  antara lain :
o     Persyaratan Peninjauan Masa Kerja (PMK);
o     Persyaratan Pencantuman Gelar;
o     Usulan Pengangkatan Pertama Kali Dalam Jabatan Fungsional;
o     Usulan Fungsional;
o     Usulan Pemberhentian dari Jabatan Fungsional;  

3.      Hak Cuti yang diberikan bagi PNSKewajiban PNS untuk memiliki Kartu Pegawai (KARPEG), Kartu Istri(KARSI), Kartu Suami (KARSU) dan Tabungan Asuransi PNS (TASPEN)
Disarankan untuk info lebih lanjut teman-teman PNS dapat menghubungi Bagian Kepegawaian Kabupaten ( BKPP ) dimana teman-teman bertugas.

Penulis sangat berharap saran dan kretik yang membangun untuk pengembangan dan kemajuan blog ini.

Akhir kata penulis mengucapkan terima kasih, smoga dengan blog " Info PNS Aceh Besar " ini dapat bermamfaat bagi kita semua, Amin......



KEMBALI KE HALAMAN UTAMA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar