Dengan Blog ini penulis menginformasikan beberapa informasi yang menyangkut dengan kepegawaian untuk mendukung Pengembangan Karier PNS, Kewajiban dan Hak-Hak bagi PNS Daerah Kab. Aceh Besar maupun PNS yang berada diseluruh wilayah Indonesia yang tercinta ini. Adapun Kewajiban PNS dan Hak-Hak bagi PNS Daerah antara lain yang meliputi :
1. Disiplin PNS
2. Persyaratan
Yang Berhubungan dengan Kepangkatan PNS yang meliputi antara lain :
o
Persyaratan Peninjauan Masa Kerja (PMK);
o
Persyaratan Pencantuman Gelar;
o
Usulan Pengangkatan Pertama Kali Dalam Jabatan
Fungsional;
o
Usulan Fungsional;
o
Usulan Pemberhentian dari Jabatan Fungsional;
3.
Hak Cuti yang diberikan bagi PNSKewajiban PNS untuk
memiliki Kartu Pegawai (KARPEG), Kartu Istri(KARSI), Kartu Suami (KARSU) dan
Tabungan Asuransi PNS (TASPEN)
Disarankan
untuk info lebih lanjut teman-teman PNS dapat menghubungi Bagian
Kepegawaian Kabupaten ( BKPP ) dimana teman-teman bertugas.
Penulis sangat berharap saran dan kretik yang membangun untuk pengembangan dan kemajuan blog ini.
Akhir kata penulis mengucapkan terima kasih, smoga dengan blog " Info PNS Aceh Besar " ini dapat bermamfaat bagi kita semua, Amin......
Tidak ada komentar:
Posting Komentar